Mataram NTB - Berdasarkan hasil Pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polresta Mataram Terhadap Terduga pelaku Pencurian HP di Kos-kosan di Kecamatan Ampenan berinisial PP yang diamankan 10/09/2024, akhirnya terungkap pelaku pencurian sepeda dayung yang terjadi di Kel. Rembige, Kec. Selaparang pada Tanggal 9 September 2024 pagi.
“Ternyata Terduga Pelaku yang mencuri HP di Kos-kosan waktu subuh itu adalah juga sebagai terduga pelaku yang mencuri Sepeda di Rembige itu, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini, Kamis (12/09/2024).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa Sepeda tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial MH melalui dua perantara yaitu AZ dan AB seharga Rp. 2.750.000.,
Mendapat keterangan tersebut, Tim Resmob mencari keberadaan kedua Perantara yang dimaksud (AZ dan AB) yang pada akhirnya berhasil diamankan.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Dari kedua perantara diperoleh keterangan bahwa Sepeda dayung tersebut dijual kepada sdr. MH.
“MH akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Seganteng, Cakranegara beserta Barang Bukti berupa Sepeda dayung merk Polygon milik Korban, “ucapnya.
“ Ketiga terduga pelaku Pertolongan jahat tersebut diamankan siang tadi (12/09/2024) beserta BB sekitar pukul 12:00 wita, “tambahnya.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, modus operandi PP saat itu datang menghampiri Korban yang sedang duduk di brugak depan Rumanya (Di luar pagar rumah).
“Saat Korban ingin pergi memotong kayu di sekitar lokasi. Awalnya Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban, akan tetapi korban menolak hingga korban pergi sendiri meninggalkan Pelaku sendirian di Brugak, “jelas Kasat.
Melihat situasi sepi, pelaku mencoba masuk kedalam halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci. Pelaku langsung menuju garasi dan mengambil Sepeda Dayung merek Polygon milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 4 juta rupiah dan peristiwa tersebut di laporkan ke Petugas berwajib.
Kini ketiga terduga pelaku pertolongan jahat tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Adb)